Sejumlah pengguna iPhone kini bisa mengajukan klaim kompensasi dari Apple. Nilainya mulai 25 dollar atau sekitar 447 ribu rupiah hingga maksimal 95 dollar sekitar 1,7 juta rupiah per perangkat. Kompensasi ini adalah bagian dari penyelesaian gugatan class action terkait penundaan sejumlah fitur asisten virtual Siri berbasis Apple Intelligence yang sebelumnya dipromosikan Apple. Apple pada Mei lalu sepakat membayar total 250 juta dollar amerika atau 4,47 triliun rupiah untuk menyelesaikan gugatan itu tanpa mengaku salah. Kini, situs resmi untuk mengajukan klaim kompensasi itu sudah dibuka. Di situs Smartphone AI Settlement, pengguna bisa mengajukan formulir klaim dengan menyertakan informasi pribadi. Namun, kompensasi ini hanya berlaku untuk pengguna yang membeli iPhone tertentu di Amerika Serikat pada periode 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025. ( tbu )




