Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menegaskan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan berstatus sebagai pegawai BUMN, meski akan menjalani penugasan selama 2 tahun dibawah BUMN. Selama masa penugasan tersebut, para manajer kopdes akan ditempatkan dibawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Menurut Dony, penempatan itu dilakukan sebagai bagian dari proses pembinaan koperasi selama 2 tahun. Agrinas Pangan Nusantara akan menjadi pihak yang melakukan pembinaan terhadap para manajer dan koperasi tersebut. Adapun, biaya yang timbul selama penugasan tersebut akan ditanggung pemerintah. Dony mengatakan, struktur lebih detail mengenai penempatan dan status para manajer kopdes akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait. ( tbu )




