DPR mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna Senayan Jakarta Selasa 22 september kemarin. Selanjutnya, pemerintah akan menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah untuk mengatur sejumlah hal penting terkait pertanahan. PP ini memuat 8 hal penting tentang pertanahan. Pertama, perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Kedua, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Ketiga, tata cara pemindahan status barang milik negara hingga daerah. Keempat, mengatur tentang penyelesaian konflik agraria. Kelima, memuat tentang tata cara pendaftaraan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik. Keenam, penataan dan pengendalian atas batasan tanah. Ketujuh penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Kedelapan, partisipasi masyarakat. ( tbu )




