Sementara 235 emiten lainnya diberikan masa transisi hingga 31 Maret 2029. Mengutip data pemantauan BEI, sebanyak 312 perusahaan tercatat di bursa masih memiliki porsi saham free float di bawah 15% per Maret 2026. Di sisi lain, sebanyak 566 emiten tercatat telah memenuhi ketentuan free float. Dalam daftar tersebut juga terdapat perusahaan dengan status pengecualian maupun tengah dalam proses delisting. Adapun, ketentuan minimum free float 15% menjadi bagian dari perubahan Peraturan tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. ( ben )




