Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Gratifikasi itu adalah amplop yang diduga berisi uang tunai dari Bupati Kuantan Singingi non aktif Suhardiman Amby. KPK mengklaim akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. KPK akan memeriksa kesesuaian proses dan mekanisme pelaporan Raja Juli Antoni dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Suhardiman Amby dalam operasi tangkap tangan pekan lalu. Berdasarkan pemeriksaan, Suhardiman ternyata tak hanya menerima suap dan fee dari praktik jual beli jabatan di Pemkab Kuantan Singingi. Namun, juga dari pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Sorotan kemudian mengarah ke Kementerian Kehutanan. Selain itu, Suhardiman tercatat pernah bertemu dengan Raja Juli pada awal Juni 2026. ( tbu )




