LP PFII akan dapatkan modal awal salah satunya dari BPI Danantara.

Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia LP PFII akan mendapatkan modal awal yang salah satunya berasal dari BPI Danantara. Hal itu tercantum dalam RUU PFII yang kini tengah dibahas bersama para akademisi di Komisi sebelas DPR RI. Selain itu, modal awal LP PFII dapat berupa dana tunai; barang milik negara; barang milik BUMN dan/atau aset lainnya yang sah. Kemudian dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender setelah penerimaan modal awal, kepala LP PFII menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan. Dalam Pasal 7, pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah PFII dilarang menghimpun dana dari masyarakat yang berasal dari luar. (kontan-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *