KPK Tanggapi  MA pangkas hukuman Setyo Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang memangkas hukuman terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Menurut KPK, pemotongan hukuman pada tahap PK menimbulkan pertanyaan terkait pemberian efek jera kepada pelaku. KPK menambahkan, pemotongan hukuman koruptor bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Putusan yang diketok Hakim Agung Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Sigid Triyono itu, memangkas hukuman Setnov dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara. Termasuk memangkas larangan untuk kembali menjadi pejabat public, dari semula 5 menjadi 2 tahun 6 bulan setelah bebas dari penjara. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *