Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memastikan, marketplace yang nantinya ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan atau PPh hanya melakukan verifikasi berdasarkan surat pernyataan omzet dari pelapak atau pedagang online. Menurut Ditjen Pajak, mekanisme itu tidak mengubah sistem yang selama ini sudah berlaku dalam skema perpajakan. Ditjen pajak menegaskan, nantinya pedagang online yang ingin dibebaskan atau tidak dikenakan pajak hingga omzet 500 juta rupiah, harus membuat surat pernyataan. Jika memenuhi syarat, maka pedagang online harus mendapat surat keterangan bebas dari Kantor Pelayanan PajakĀ atau KPP tempatnya terdaftar. ( ben )




