Kejaksaan Agung kembangkan kasus suap  vonis ekspor CPO periode 2021-2022

Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut pemberian suap 60 miliar rupiah dilakukan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group. Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *