Platform media sosial dengan lebih dari 170 juta pengguna di Amerika Serikat, TikTok, akan dilarang beroperasi di Amerika mulai 19 Januari 2025. Larangan ini terjadi setelah pengadilan federal menolak upaya banding TikTok untuk membatalkan undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada bulan April 2024. Undang-undang itu mengharuskan perusahaan induk TikTok, ByteDance Tiongkok, untuk menjual kepemilikannya atas TikTok Amerika, kepada perusahaan non Tiongkok. laporan Oxford Economics yang dirilis pada Maret 2024, TikTok berkontribusi sebesar 24,2 miliar dolar terhadap PDB Amerika pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sebesar 15 miliar dolar berasal dari pendapatan yang dihasilkan oleh usaha kecil dan menengah melalui jangkauan organik dan iklan berbayar di platform TikTok. ( ben )




