Emiten PT PP Properti menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan dua PP Properti Tahap empat Tahun 2022 Seri B yang seharusnya jatuh tempo tanggal 14 Oktober 2024, dengan kupon sebesar 4,3 miliar rupiah. Menurut perseroan, penundaan itu berkaitan dengan status PKPU yang di sematkan kepada perusahaan. Tercatat, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan PT PP Properti dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Sehingga perseroan tidak boleh membayar utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur. ( ben )



