Bank Indonesia dan Bank Sentral Jepang BoJ, yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement, BSA. Perjanjian yang ditandatangani Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda tersebut berlaku efektif 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027. Pembaruan kerjasama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang rupiah dengan dolar Amerika atau yen Jepang sampai dengan 22,7 miliar dolar atau nilai yang setara dalam yen Jepang. Tercatat, perjanjian kerjasama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diperpanjang, dengan masa berlaku 3 tahun. ( ben )



