Tanaman Kratom resmi komoditas ekspor

Pemerintah resmi mengakui tanaman kratom sebagai komoditas ekspor, pasca diterbitkannya 2 aturan terbaru tentang ketentuan ekspor kratom oleh Kementerian Perdagangan. Kedua aturan itu memuat jenis dan ukuran tanaman kratom yang dilarang dan diizinkan untuk ekspor, yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan 20 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag 22 tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Di ekspor. Serta Permendag 21 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag 23 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dipastikan pengaturan tata niaga tanaman kratom difokuskan untuk ekspor, bukan untuk penggunaan dalam negeri. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *