Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia, Perprindo, mengungkapkan keluhan terkait kepastian hukum, pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Pasalnya, beleid itu belum memiliki peraturan teknis, sehingga memicu kekacauan dalam implementasinya, terutama bagi bisnis para pengusaha anggota Perprindo. Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto mengatakan, permenperin 6 tahun 2024 tersebut, menghadirkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, sejak Permenperin itu berlaku pada tanggal 6 Februari, banyak pelaku usaha yang telah mengajukan Peraturan teknis pelaksanaannya, lantaran telah terjadi situasi paradoks. ( ben )



