Satgas Pangan Polri

Satgas Pangan Polri memberikan peringatan tegas kepada setiap oknum yang berani mengoplos beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP milik Bulog dalam bentuk apapun. Disebutkan, oknum pedagang maupun masyarakat yang ketahuan melakukan pengoplosan beras SPHP bisa dihukum penjara selama 6 tahun. Satgas Pangan Polri menjelaskan, tindakan pencampuran atau pengoplosan beras SPHP dan beras premium, dipastikan merugikan masyarakat sebagai konsumen. Mengingat, konsumen sudah mengeluarkan biaya lebih tinggi untuk membeli beras kualitas premium, namun mendapat beras tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan. (cnbc/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *