
Tiktok mengklaim usaha e-commerce yang dijalankan lewat Tiktok Shop selama ini tidak melanggar aturan ditanah air, lantaran telah memperoleh surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing, dibidang perdagangan melalui sistem elektronik dari Kemendag, sesuai aturan perundang-undangan. Selain itu, TikTok juga menegaskan, tidak memiliki sistem pembayaran dan logistik di Indonesia. Untuk urusan logistik, TikTok bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik. Sedangkan dari sisi pembayarn, Tiktok menerima segala jenis metode pembayaran. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyebutkan, Tiktok belum mengantongi izin menjalankan bisnis e-commerce dari pemerintah, mengingat, izin Tiktok adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang dikeluarkan oleh BKPM melalui OSS atas nama menteri perdagangan. ( ben )