
Para pemegang polis Kresna Life resmi menggugat Otoritas Jasa Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait keputusan pencabutan izin usaha, Kresna Life. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran pemegang polis menilai keputusan OJK mencabut izin usaha Kresna Life merugikan nasabah. Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life mengatakan, gugatan itu berlandaskan pemikiran saham Kresna Life yang begitu minim, dan aset-aset yang diduga tidak akan cukup membayar kerugian pemegang polis. Sejauh ini kerugian para pemegang polis baru dibayar sekitar 1,4 triliun rupiah oleh Kresna Life dan masih kurang sebesar 5 triliun. ( ben )