
Pemprov DKI Jakarta terus mendorong kendaraan pribadi untuk melakukan uji emisi, jika kendaraan belum atau tak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir maksimal yang berlaku mulai bulan depan. Kendaraan roda empat yang belum atau tak lolos uji emisi, akan dikenakan tarif parkir 7 ribu 500 per-jam atau berlaku progresif ditiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Meski demikian, pada area Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7 ribu 500 rupiah sekali parkir, atau berlaku tarif flat. Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan, terdapat 131 lokasi parkir yang akan menerapkan kebijakan tersebut, atau bertambah dari rencana awal yang hanya 10 lokasi parkir. ( ben )