
Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, TNI, dan Kementerian ESDM hari ini mengekspos temuan produk minyak pelumas ilegal di gudang yang berlokasi di Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag mengatakan, produk oli palsu yang diproduksi oleh oknum nakal tersebut telah beredar diseluruh wilayah Indonesia selama 3 tahun. Untuk itu, Kementerian perdagangan telah memanggil para pemangku kepentingan termasuk pata pemegang merek yang produknya dipalsukan, guna memastikan produk dari merek-merek palsu yang diproduksi dan diperdagangkan secara illegal ditanah air. ( ben )