RUU Kesehatan Omnibus Law

Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law tengah bergulir. RUU itu salah satunya mengubah substansi penerbitan Surat Tanda Registrasi STR dokter. STR dokter ini akan berlaku seumur hidup dari sebelumnya berlaku hanya berlaku 5 tahun. Perubahan masa berlaku STR ini bertujuan agar masalah krisis dokter di Indonesia dapat teratasi. Namun Kementerian Kesehatan bakal menjamin kompetensi dokter tetap terjaga meskipun ada penyederhanaan sistem STR. Sementara untuk SIP tetap akan berlaku lima tahun. Namun ada perubahan yaitu stakeholder utamanya akan terpusat oleh pemerintah dari yang sebelumnya di pemerintah daerah. Selain itu SIP juga akan terintegrasi dengan STR dan SKP melalui aplikasi Sistem Informasi Kemenkes. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *