Pengadilan di Amerika Serikat

Pengadilan di Amerika Serikat kemarin memutuskan perusahaan Johnson and Johnson tidak dapat menunda perintah pengadilan yang membatalkan kebangkrutannya meskipun rencana banding ke Mahkamah Agung perusahaan itu untuk menggunakan alasan kebangkrutan dalam menyelesaikan puluhan ribu tuntutan hukum atas produk bedaknya. J and J berupaya menggunakan kebangkrutan anak perusahaannya, LTL Management untuk menghentikan lebih dari 38 ribu tuntutan hukum yang menuduh Bedak Bayi perusahaan dan produk bedak lainnya terkontaminasi asbes. Namun, strategi kebangkrutan itu terbukti tidak berhasil. Pada Januari, Pengadilan Banding Sirkuit Amerika ke-3 di Philadelphia memutuskan baik LTL maupun J and J tidak memiliki kebutuhan yang sah untuk perlindungan kebangkrutan lantaran mereka tidak berada dalam kesulitan keuangan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *