J.CO Donut and Coffee menanggapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, PKPU, yang diajukan Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. J.CO Donut and Coffee mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak-hak yang dimiliki untuk mengambil langkah hukum dalam menghadapi permohonan PKPU. Lebih lanjut, J.CO Donut and Coffee menghormati setiap kesepakatan yang dibuat dengan melakukan kewajiban perseroan kepada pihak manapun yang berhubungan dengan perseroan. Selain itu, terkait kesepakatan perseroan dengan Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen, justru kedua pemohon PKPU tersebut, belum memenuhi kewajibannya kepada J.CO Donut and Coffee. ( ben )



