Garuda Indonesia

Garuda Indonesia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Greylag Goose Leasing dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company. Garuda meminta ganti rugiĀ materiel dan imateriel senilai masing-masing 14 koma 25 miliar rupiah dan 10 triliun rupiah. Gugatan tersebut GIAA daftarkan Jumat 30 Desember lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. GIA mengajukan gugatan itu setelah Greylag Goose Leasing terlebih dahulu menggugat pailit terhadapĀ GIA di Supreme Court of New South Wales Australia lantaran tidak puas terhadap kesepakatan homologasi PKPU. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengesahkan perdamaian antara GIA dan para krediturnya 17 Juni 2022. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *