Perppu  Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Perppu  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, memuat ketentuan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Disebutkan, besaran pesangon minimal 1 bulan gaji bagi pekerja yang belum setahun bekerja, sementara, besaran maksimal 9 bulan gaji untuk para pegawai dengan masa kerja 24 tahun lebih. Selain itu diatur pula pemberian penghargaan masa kerja, dengan nilai minimal 2 bulan upah untuk pegawai yang telah bekerja lebih dari 3 tahun namun kurang dari 6 tahun, hingga maksimal 10 bulan upah bagi para pegawai ter-PHK yang telah bekerja lebih dari 24 tahun. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *