
Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum dibidang cukai kepada pelaku usaha, terkait dokumen cukai dan dokumen pelengkap proses cukai. Aturan baru tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan 156 tahun 2022, tentang Dokumen Cukai dan Dokumen Pelengkap Cukai yang dirilis tanggal 3 November lalu. Melalui aturan itu, dokumen cukai dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan diatas formulir. Rinciannya, dokumen cukai bentuk data elektronik dapat disampaikan melalui aplikasi berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Bea Cukai serta menggunakan sistem pertukaran data elektronik. Sementara dokumen cukai dalam bentuk tulisan diatas formulir, dapat disampaikan dengan menyerahkan langsung ke kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, hingga jasa kurir. ( ben )