Pembahasan mengenai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP masih berlangsung. Salah satu pasal yang tengah memicu polemik adalah terkait dugaan perzinaan, yang dikhawatirkan bakal berdampak pada sektor pariwisata, khususnya hotel. Sekjen Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia menyampaikan, hari ini pelaku usaha hotel akan melapor ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menyampaikan hasil studi mengenai dampak aturan tersebut ke sektor pariwisata dan perhotelan. Pihaknya menyampaikan usulan itu melalui Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Tourism Board. Sementara Apindo juga sudah minta dengar pendapat ke DPR namun belum mendapat waktu. ( tbu )




