Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah memvalidasi 50 juta Nomor Induk Kependudukan, NIK, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP. Jumlah itu setara sekitar 73 persen dari total 68 juta NIK yang telah terverifikasi. Di agendakan, penggunaan NIK sekaligus menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, akan berlaku penuh dalam setiap transaksi perpajakan mulai awal tahun 2024 mendatang. Dengan demikian, NPWP format lama masih akan berlaku hingga akhir tahun depan. Nantinya, wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya dibawah PTKP, tidak akan dipungut pajaknya. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *