Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM, mewajibkan setiap industri farmasiĀ melaporkan perubahan bahan baku produksi obatnya, dan hal itu harus dilakukan sebelum produsen farmasi melakukan perubahan komposisi bahan bakunya. Pernyataan tersebut menjadi tanggapan resmi BPOM, terkait dugaan kelangkaan bahan zat pelarut atau polietilen glikol yang aman digunakan dalam produksi obat cair atau sirup. pasalnya kelangkaan tersebut, di duga membuat pelaku usaha farmasi mengganti bahan zat pelarut dengan menggunakan etilen glikol dan dietilen glikol yang dinilai berbahaya serta memicu kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. ( ben )



