Biro Investigasi Federal Amerika Serikat, FBI, telah memasukkan nama Ruja Ignatova, yang populer disebut sebagai Ratu Kripto, dalam daftar 10 buronan paling dicari. Ratu Kripto itu menjadi buronan lantaran melakukan penipuan aset kripto OneCoin. Penyelidik FBI menyebutkan, Ignatova telah menipu investor dengan nilai setara 60 triliun rupiah, melalui penjualan OneCoin yang merupakan aset kripto palsu. Tercatat, Ruja Ignatova dilaporkan menghilang sejak pihak berwenang Amerika Serikat menandatangani surat perintah penangkapan. ( ben )



