Nilai Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah, meski uji coba penghapusan kelas rawat inap mulai dilakukan tanggal 1 Juli kemarin di 5 Rumah Sakit milik pemerintah. Dengan demikian ke-5 Rumah Sakit tersebut telah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar, atau KRIS. Tercatat, nilai iuran bulanan BPJS kesehatan yang sekarang berlaku masih menggunakan sistem kelas, seperti, kelas 1 sebesar 150 ribu rupiah, kelas 2 senilai 100 ribu, dan kelas 3 sebesar 35 ribu rupiah. ( ben )



