Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengenakan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto di Indonesia akan berbuah manis pada pendapatan negara. Hitungan kasar otoritas pajak, penerimaan dari pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto bisa mencapai 1 triliun rupiah. Potensi penerimaan yang besar tersebut bisa dioptimalkan untuk memperbesar nominal BLT kepada masyarakat kelas bawah. Dengan demikian, investasi kripto ini sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui. Jadi yang punya uang lebih bisa berinvestasi, dapat keuntungan, penerimaan negara naik dan bisa berbagi kepada masyarakat lain. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *