
Pemerintah Belanda menjatuhi Apple denda senilai 5 juta Euro atau setara 81 miliar rupiah akibat gagal mematuhi aturan yang berlaku terkait penyediaan jasa pembayaran alternative selain Apple Pay untuk aplikasi kencan daring di layanan Apps Store-nya. Apple sebenarnya sempat mengeluarkan pernyataan akan menghadirkan solusi itu, namun ternyata hal itu belum juga terpenuhi hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 24 Januari 2022. Permasalahan Apple dan Pemerintah Belanda itu terjadi sebenarnya sejak Desember 2021. Saat itu Apple sudah ditegur dan memberikan tanggapannya pada 15 Januari 2022. Mereka menyatakan akan mencoba menghadirkan alternatif pembayaran layanan untuk aplikasi kencan daring. ( tbu )