.Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PKPU yang dilayangkan oleh perusahaan asal Singapura, Investment Opportunities Limited kepada Supermal Karawaci. Majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Investment Opportunities itu lantaran tidak memenuhi syarat persidangan PKPU. Setelah ini, Supermal Karawaci akan mengambil beberapa upaya hukum selanjutnya terkait gugatan ini. Pasalnya, gugatan PKPU kepada Supermal Karawaci berdampak terhadap bisnis dan finansial perusahaan. Perusahaan juga mempertanyakan motif gugatan yang dilayangkan tersebut. Sidang perdana gugatan itu dilaksanakan pada 21 Desember 2021. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *