
Mahkamah Agung Amerika Serikat Kamis waktu setempat membatalkan kebijakan Presiden Joe Biden yang mewajibkan pegawai di perusahaan besar sudah divaksin COVID-19, melakukan tes harian dan menggunakan masker di tempat kerja. Namun, Mahkamah tetap mengizinkan pemerintahan Biden melanjutkan mandat vaksin untuk sebagian besar petugas kesehatan di Amerika Serikat. Mahkamah menilai pemerintah melampaui kewenangannya dengan berusaha memberlakukan aturan vaksin atau tes mingguan pada perusahaan dengan karyawan lebih dari 100 orang. Lebih dari 80 juta orang diperkirakan terdampak hal itu. Keputusan itu didukung negara-negara bagian yang dipimpin Partai Republik. ( tbu )