Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar atas KRIS jaminan kesehatan nasional JKN belum dilakukan bertahap meski sudah memasuki 2022. Rencana itu diterapkan paling lambat 1 Januari 2023. Alasannya lantaran saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan. Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia. Dengan belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Iurannya pun masih untuk kelas 1 150 ribu, kelas 2 100 ribu dan kelas 3, 35 ribu per orang. (detik-tbu)
Posted in Business News