DPR RI

DPR RI menyetujui RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah RUU HKPD menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI ke-10 hari ini. Ada tarif pajak yang bakal naik sebagaimana diatur dalam RUU HKPD, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 bakal naik dengan ketetapan paling tinggi 0 koma 5 persen. Saat ini tarif PBB-P2 paling tinggi adalah 0 koma 3 persen. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan paling sedikit sebesar 10 juta rupiah untuk setiap wajib pajak. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *