BPK RI

BPK RI mengungkapkan, Pertamina dan AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB. Pajak yang belum disetorkan itu, untuk Pertamina sebesar 1 koma 96 triliun dan AKR Corpindo sebesar 28 koma 67 miliar rupiah. Selain itu, PLN juga belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik dalam pengajuan subsidi ke pemerintah. Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar Direksi PLN lebih cermat menghitung nilai pengajuan subsidi listrik dan meningkatkan monitoring dan evaluasi dalam rangka efisiensi biaya. Baik BPP maupun non-BPP. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *