
Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan lantaran berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan P21 tahap dua. Dalam dakwaannya terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Namun, pihaknya saat ini tidak menempatkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya ke dalam penjara. Ketiganya tetap ditempatkan dalam Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi sampai mereka diputus majelis hakim persidangan. (tribun-tbu)