Seorang masyarakat bernama Subhan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyatakan Gibran dan KPU bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya. Subhan juga menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden 2024-2029. Tak hanya itu, Subhan juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar 125 triliun rupiah dan disetorkan ke kas negara. Gugatan Subhan muncul usai sejumlah kabar yang menyebut Gibran tak memiliki ijazah kelulusan pendidikan SMA atau setingkatnya. Hal ini merujuk pada kabar mantan Wali Kota Solo tersebut menempuh pendidikan selama dua tahun di sebuah sekolah setara SMA di Singapura. Namun, kabarnya tak ada ijazah kelulusan dari sekolah tersebut. ( tbu )




