Bank Indonesia

Bank Indonesia mengubah batas nilai yang dapat di simpan dalam E-Money atau uang elektronik registered dari 10 menjadi 20 juta rupiah. selain itu, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik juga ditingkatkan dari 20 menjadi 40 juta rupiah perbulan, yang seluruhnya berlaku awal Juli mendatang. Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, Bank Indonesia berupaya mengoptimalkan strategi bauran kebijakan guna menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi. Antara lain, dengan memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas, yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi nasional. selain itu BI juga melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit atau SBDK dengan pendalaman asesmen. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *