Kemenkum serahkan Keppres amnesti ke Hasto Kristiyanto

Kementerian Hukum resmi menyerahkan Keputusan Presiden atau Keppres mengenai pemberian amnesti kepada Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepres tersebut di sampaikan kepada KPK, Jumat 1 Agustus 2025, serta diterima oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurut Kementerian Hukum, keputusan Presiden terkait amnesty kepada Hasto Kristiyanto telah di tanda tangani presiden Prabowo, dan diserahkan kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk selanjutnya salinan dari putusan itu, di sampaikan secara resmi kepada KPK. Sementara keppres terkait abolisi terhadap mantan menteri perdagangan Thomas Lembong, telah di sampaikan kepada kejaksaan agung. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *