Regulator persaingan dan antimonopoli Italia menjatuhkan denda sebesar 3,5 juta euro, kepada brand fashion mewah, Giorgio Armani dan salah satu unit usahanya, akibat praktik komersial yang tidak adil. Dalam pernyataannya, otoritas Italia mengatakan, Armani dan entitasnya telah mengeluarkan pernyataan etika dan tanggung jawab sosial yang menyesatkan, sehingga bertentangan dengan kondisi kerja pemasok dan subkontraktornya. Armani diketahui mengalihdayakan sebagian besar produksi tas dan aksesori kulit kepada pihak ketiga. Namun, pemasok eksternal tersebut kembali menyerahkan pekerjaan kepada produsen lain, yang dalam beberapa kasus mempekerjakan pekerja secara illegal. ( ben)



