OJK mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai sebesar 60,6 triliun rupiah per April 2025. OJK mengatakan, pendapatan premi asuransi jiwa ini tumbuh sebesar 1,05% secara year on year. OJK juga melaporkan Risk Based Capital RBC industri asuransi jiwa sebesar 474,77% per April 2025. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%. Di sisi lain, OJK menyatakan pendapatan premi industri asuransi umum dan reasuransi juga mengalami pertumbuhan sebesar 5,79% dengan nilai sebesar 55,84 triliun rupiah per April 2025. Adapun jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersial sampai dengan Maret 2025 tercatat sebesar 116,44 triliun atau tumbuh 3,27% secara tahunan. ( tbu )




