Kementerian ESDM jumat 3 Januari resmi meluncurkan program mandatori B40 atau bahan bakar dengan campuran 60 persen solar dan 40 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit. Untuk program B40, pemerintah mengalokasikan kuota biodiesel sebanyak 15,6 juta kilo liter, atau meningkat sekitar 20 persen dibanding kuota B35 sepanjang tahun lalu. Peraturan detail program B40 tertuang dalam Keputusan Menteri 341 tahun 2024 tentang pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak jenis minyak solar dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS sebesar 40 persen. Tahun depan, pemerintah menargetkan program B50 bisa segera bergulir. ( ben )



