Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review atas Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, jumat 3 Januari ini. Dalam amar putusan, MK menyatakan norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan merupakan inkonstitusional bersyarat, sehingga perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak. Mengingat, pasal tersebut menjadi dasar yang diterapkan industri asuransi atau dikenal dengan prinsip dasar Utmost Good Faith. Sebelumnya, pemohon mengajukan permohonan uji materi tersebut untuk menilai kesesuaian Pasal 251 KUHD dengan Undang-Undang Dasar 1945, mengingat pasal tersebut dianggap berpotensi memberikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk memanfaatkan aturan demi keuntungan sepihak. ( ben )



