Emiten GoTo Gojek Tokopedia melalui entitasnya, GoTo Financial, memastikan PPN untuk layanan dompet digital atau e-wallet GoPay tetap sebesar 11 persen, sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, Platform dompet digital LinkAja milik PT Fintek Karya Nusantara juga menggunakan tarif PPN 11 persen sesuai PMK 131 Tahun 2024. Disebutkan, pengenaan PPN pada layanan dompet digital hanya berlaku untuk pendapatan perusahaan yang berasal dari pengguna individu atau merchant, serta tak berdampak langsung pada pengguna. Sebelumnya, pemerintah memastikan selain barang dan jasa kategori mewah, tarif pajak pertambahan nilainya tetap 11 persen. ( ben )



