Pemerintah nyatakan tariff PPN 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025

Pemerintah menyatakan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Ekonom Center of Economic and Law Studies Media Wahyudi Askar menyampaikan, kenaikan tarif PPN 12 persen berisiko memicu inflasi yang tetap tinggi pada tahun depan, sehingga menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah kebawah. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *