Pemerintah menyatakan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Ekonom Center of Economic and Law Studies Media Wahyudi Askar menyampaikan, kenaikan tarif PPN 12 persen berisiko memicu inflasi yang tetap tinggi pada tahun depan, sehingga menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah kebawah. ( tbu )




