Kementerian tenaga kerja sedang memproses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, terkait ketentuan tentang pencairan dana JHT atau jaminan hari tua agar lebih dipermudah, sesuai arahan Presiden Jokowi. Untuk mempercepat revisi, Kemnaker aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Tercatat, Permenaker Tahun 2022 belum berlaku efektif, sehingga, aturan pencairan dana JHT masih menggunakan Permenaker tahun 2015, serta klaim dana JHT bisa dilakukan meskipun pekerja yang ter-PHK atau Resign belum memasuki usia pensiun, 56 tahun. ( ben )



