Mahkamah Agung selasa 9 Juli ini, menolak kasasi mantan Menkominfo Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, sehingga hukumannya tetap 15 tahun penjara, sesuai vonis. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama, di Pengadilan Tipikor Jakarta mem-vonis hukuman 15 tahun penjara dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 15,5 miliar rupiah. Setelah itu, Pengadilan banding yang diajukan Johnny Plate, membuat hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara ditambah pembayaran uang pengganti sebesar 16,1 miliar rupiah. Putusan banding tersebut diketok pada tanggal 12 Februari 2024 lalu. ( ben )



